*
Pengertian
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Akah :
Menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif;
Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
Menggerakkan dan mengembangkan partisispasi gotong royong dan swadaya masyarakat ;
Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat ;
FUNGSI LPM
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA MONGGUPO KECAMATAN ATINGGOLA KABUPATEN GORONTALO UTARA
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
1. KETUA LPM
NAMA | : IRWAN PULUMODUYO |
TEMPAT, TANGGAL LAHIR | : |
AGAMA | : ISLAM |
ALAMAT | : DESA MONGGUPO KEC, ATINGGOLA KAB, GORONTALO UTARA |
2. WAKIL KETUA LPM
NAMA | : SYAFRUDIN PULUMODUYO |
TEMPAT, TANGGAL LAHIR | : |
AGAMA | : ISLAM |
ALAMAT | : DESA MONGGUPO KEC, ATINGGOLA KAB, GORONTALO UTARA |