*
A. Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna merupakan salah satu unsur dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 5/2007 dan Permendagri No. 18/2018. Dalam Permendagri No. 5/2007 pasal 1 disebutkan bahwa Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
B. Tugas Karang Taruna
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
C. Fungsi Karang Taruna
DAFTAR NAMA PENGURUS KARANGTARUNA
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA MONGGUPO KECAMATAN ATINGGOLA KABUPATEN GORONTALO UTARA
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
1. KETUA
NAMA | : IBRAHIN V. GOBEL |
TEMPAT, TANGGAL LAHIR | : |
AGAMA | : ISLAM |
ALAMAT | : DESA MONGGUPO KEC, ATINGGOLA KAB, GORONTALO UTARA |
2. WAKIL KETUA
FOTO
NAMA | : |
TEMPAT, TANGGAL LAHIR | : |
AGAMA | : |
ALAMAT | : |
Dan Seterusnya