* Badan Permusyawaratan Desa - Desa Monggupo
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Monggupo, Kec. Atinggola, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 November 2022 13:44:16  Administrator  93 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

 

DAFTAR NAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA MONGGUPO KECAMATAN ATINGGOLA KABUPATEN GORONTALO UTARA

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

1. KETUA BPD

FOTO

NAMA : AGUS VAN GOBEL
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : MONGGUPO, 12 AGUSTUS 1964
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA MONGGUPO KEC, ATINGGOLA, KAB. GORONTALO UTARA

 

2. WAKIL KETUA BPD

 

NAMA : RUSTAM LAISA
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : GORONTALO, 24 APRIL 1969
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA MONGGUPO KEC, ATINGGOLA, KAB. GORONTALO UTARA

 

3. SEKRETARIS BPD

 

NAMA : NURMIN VAN GOBEL
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : MONGGUPO, 7 JANUARI 1978
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA MONGGUPO KEC, ATINGGOLA, KAB. GORONTALO UTARA

4. ANGGOTA BPD

 

NAMA : ARDIN PULUMODUYO
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : MONGGUPO, 15 MARET 1967
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA MONGGUPO KEC, ATINGGOLA, KAB. GORONTALO UTARA

5. ANGGOTA BPD

 

NAMA : RUGAIA MONDO
TEMPAT, TANGGAL LAHIR : GENTUMA, 8 OKTOBER 1969
AGAMA : ISLAM
ALAMAT : DESA MONGGUPO KEC, ATINGGOLA, KAB. GORONTALO UTARA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 November 2022 | 78 Kali
Sejarah Desa
29 November 2022 | 67 Kali
Visi Misi
29 November 2022 | 84 Kali
Pemerintah Desa
29 November 2022 | 93 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 November 2022 | 64 Kali
Tim Penggerak PKK
29 November 2022 | 102 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
29 November 2022 | 53 Kali
Karang Taruna
29 November 2022 | 102 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
29 November 2022 | 93 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 November 2022 | 84 Kali
Pemerintah Desa
29 November 2022 | 78 Kali
Sejarah Desa
29 November 2022 | 67 Kali
Visi Misi
29 November 2022 | 64 Kali
Tim Penggerak PKK
20 April 2014 | 55 Kali
Panduan
29 November 2022 | 53 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 35 Kali
Profil Desa
20 April 2014 | 32 Kali
Peraturan Pemerintah
31 Maret 2013 | 39 Kali
Awal mula SID
30 April 2014 | 37 Kali
LKMD
29 Juli 2013 | 40 Kali
Profil Masyarakat Desa
24 Agustus 2016 | 25 Kali
PERDES PHBS

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Trans Sulawesi
Desa : Monggupo
Kecamatan : Atinggola
Kabupaten : Gorontalo Utara
Kodepos : 83355
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:25
    Kemarin:33
    Total Pengunjung:7.751
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.139.94.67
    Browser:Mozilla 5.0